Webinar AMDAL Berdasarkan UU Cipta Kerja & Metodologi Persetujuan Teknis dalam AMDAL​

PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah tindak lanjut dari perubahan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Linkungan Hidup melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (CK).

Dalam UU No.11 Tahun 2020 yang ditinjaklanjut melalui Peraturan Pemerintah, yang memiliki amanat sebagai berikut :

  1. Pengaturan Tata Laksana Uji Kelayakan (Pasal 24)
  2. Proses Pelibatan Masyarakat (Pasal 26)
  3. Sertifikasi dan kriteria penyusun Amdal (Pasal 28)
  4. Bantuan Pemerintah terhadap UMK ( Pasal 32).
  5. Pengaturan mengenai UKL UPL ( Pasal 34)
  6. Pengaturan mengenai SPPL ( Pasal 35)
  7. Pengaturan Baku Mutu Lingkungan Hidup (Pasal 20).
  8. Pengelolaan Limbah B3 ( Pasal 59, Pasal 61)
  9. Dana Penjaminan Pemulihan Lingkungan (Pasal 55)
  10. Pengawasan dan Sanksi (Pasal 71, 76, 82C).

Dalam UU No.11 Tahun 2020 yang ditinjaklanjut melalui Peraturan Pemerintah, yang memiliki amanat sebagai berikut :

  1. Pengaturan Tata Laksana Uji Kelayakan (Pasal 24)
  2. Proses Pelibatan Masyarakat (Pasal 26)
  3. Sertifikasi dan kriteria penyusun Amdal (Pasal 28)
  4. Bantuan Pemerintah terhadap UMK ( Pasal 32).
  5. Pengaturan mengenai UKL UPL ( Pasal 34)
  6. Pengaturan mengenai SPPL ( Pasal 35)
  7. Pengaturan Baku Mutu Lingkungan Hidup (Pasal 20).
  8. Pengelolaan Limbah B3 ( Pasal 59, Pasal 61)
  9. Dana Penjaminan Pemulihan Lingkungan (Pasal 55)
  10. Pengawasan dan Sanksi (Pasal 71, 76, 82C).

Serta, terdapat perubahan pengaturan Amdal dalam UU No.11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja, yang memiliki isi sebagai berikut : 

  1. Perubahan nomenklatur perizinan
  2. Pengintegrasian Izin Lingkungan
  3. Transformasi Komisi Penilai Amdal menjadi Tim Uji Kelayakan
  4. Uji kelayakan dokumen Amdal oleh Ahli bersertifikat
  5. Pengaturan Keterlibatan Masyarakat secara lebih Proporsional
  6. Integrasi Izin PPLH dan Andalalin ke dalam dokumen Lingkungan.

Melalui UU No.11 Tahun 2020 (CK) seluruh perizinan ditransformasi menjadi Perizinan Berusaha, Izin lingkungan diubah menjadi persetujuan lingkungan. Lalu perizinan berusaha dari satu jenis kegiatan didasarkan pada tingkat risiko. Tingkat resiko dinilai dari 4 kriteria risiko (kesehatan, keselamatan, lingkungan dan keterbatasan sumber daya).

Tingkat risiko usaha tidak selalu inline dengan jenis dokumen lingkungannya karena dokumen lingkungan ditentukan oleh kriteria dampak penting. Tingkat risiko kegiatan mengacu ke PP No.5 Tahun 2021 sementara jenis dokumen lingkungan mengacu ke Permen LHK No. 4 Tahun 2021. Kegiatan yang dilakukan pemerintah juga memerlukan persetujuan lingkungan.

Komisi penilaian Amdal bertransformasi menjadi Tim uji kelayakan untuk memastikan adanya standarisasi di seluruh Indonesia, mengembalikan Amdal menjadi kajian ilmiah, dan mengatasi bottleneck penilaian Amdal. Lembaga Uji Kelayakan dibentuk pemerintah, kemudian ada Tim uji kelayakan pada tingkat pusat, provinsi, kab/kota, dan penugasan khusus.

Berikut merupakan video dari webinar mengenai Regulasi AMDAL Berdasarkan UU Cipta Kerja

Paparan Materi

Untuk mendapatkan paparan materi dari video webinar diatas, anda dapat mengunduh materi dengan menekan tombol unduhan.

Pelatihan Terkait

Untuk Informasi Pelatihan, bisa mengklik tombol dibawah

Dasar - Dasar AMDAL

Pelatihan Terkait

Untuk Informasi Pelatihan, bisa mengklik tombol dibawah

Penyusunan Persetujuan Teknis AMDAL untuk Air Limbah

Pelatihan Terkait

Untuk Informasi Pelatihan, bisa mengklik tombol dibawah

Penyusunan Persetujuan Teknis AMDAL untuk Limbah Padat dan B3

Pelatihan Terkait

Untuk Informasi Pelatihan, bisa mengklik tombol dibawah

Penyusunan Persetujuan Teknis AMDAL untuk Emisi Udara