Pertek Emisi Udara merupakan persetujuan teknis yang
harus dimiliki oleh usaha yang menghasilkan emisi udara
yang dilepas ke atmosfer. Penyusunan Pertek Emisi mengacu pada
PermenLHK No. 22 tahun 2021 dan PermenLHK 5 tahun 2021 

Pelatihan ini mengkaji secara komperhensif mengenai regulasi pengelolaan limbah
B3, pengelolaan limbah B3, identifikasi sistem tanggap darurat limbah B3, sistem dokumentasi limbah B3, dan memahami cara penanggulangan pencemaran dan pemulihan lingkungan hidup, mempersiapkan serta menyusun dokumen Pertek Limbah B3.

Pada pelatihan pemodelan kualitas udara menggunakan AermodCalpuffHysplit, peserta akan lebih memahami
bahwa dalam penggambaran proses pencemaran udara akan membutuhkan semua komponen/variabel pembentuknya lalu dengan menggunakan representasi logika dan matematika akan didapat pemodelan dari kualitas udara.

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan ilmu dan wawasan tentang menyusun dokumen KLHS dan RPPLH yang ideal dan komprehensif.
Melalui pelatihan ini peserta akan belajar dari mulai tata cara menyusun KLHS dan RPPLH sampai dengan analisis data dan metode yang
digunakan.