Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)

Halo Sahabat lingkungan, kali ini admin ingin membagikan informasi terkait Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)

Dalam upaya global untuk menciptakan dunia yang lebih baik, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) menjadi agenda utama yang disepakati oleh negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2015. TPB dirancang sebagai panduan untuk mencapai masa depan yang berkelanjutan bagi semua, dengan target pencapaian pada tahun 2030. TPB terdiri dari 17 tujuan yang mencakup berbagai aspek pembangunan, mulai dari pengentasan kemiskinan, pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, hingga aksi iklim. Setiap tujuan memiliki target spesifik yang harus dicapai, yang mana bersama-sama membentuk kerangka kerja untuk pembangunan global yang inklusif dan berkelanjutan.  Pencapaian TPB membutuhkan kerjasama lintas sektor dan lintas negara. Hal ini tentunya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan sektor swasta, masyarakat sipil, dan individu. Kolaborasi ini penting untuk mengatasi tantangan kompleks yang dihadapi dunia, seperti perubahan iklim, ketidaksetaraan, dan kerusakan lingkungan. Salah satu aspek penting dari TPB adalah pendekatan terintegrasi yang diambil. Hal tersebut menunjukkan bahwa tujuan-tujuan tersebut saling terkait dan harus dilihat sebagai satu kesatuan. Misalnya, aksi iklim (TPB 13) tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga dengan pengentasan kemiskinan (TPB 1) dan kesehatan (TPB 3), karena perubahan iklim berdampak langsung pada kesejahteraan dan kesehatan manusia.

Kemudian dalam tujuan pembangunan berkelanjutan Pendidikan (TPB 4) diakui sebagai kunci untuk mencapai banyak tujuan lainnya. Dengan meningkatkan akses ke pendidikan berkualitas, kita dapat memberdayakan individu dan komunitas untuk berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Kesetaraan gender (TPB 5) juga merupakan area fokus penting. Memastikan kesetaraan hak dan akses bagi perempuan dan anak perempuan tidak hanya merupakan masalah keadilan, tetapi juga katalis untuk pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial. Dalam konteks lingkungan, TPB menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan (TPB 12, 14, 15) dan tindakan untuk memerangi perubahan iklim (TPB 13). Konteks berikut mencerminkan pengakuan bahwa kesehatan planet kita adalah prasyarat untuk kesejahteraan manusia. Pengukuran dan pemantauan kemajuan terhadap pencapaian TPB menjadi tantangan tersendiri. Ini memerlukan pengumpulan data yang akurat dan terkini, serta kerjasama antar negara dalam berbagi praktik terbaik dan pelajaran yang dipelajari.

Keterlibatan masyarakat sipil, termasuk organisasi non-pemerintah dan kelompok masyarakat, sangat penting dalam mendorong pemerintah untuk bertindak dan memastikan bahwa suara kelompok marginal terdengar dalam proses pembangunan. Kemudian, teknologi dan inovasi juga diakui sebagai pendorong utama untuk mencapai TPB. Dari energi terbarukan hingga solusi berbasis digital untuk pendidikan dan kesehatan, teknologi menawarkan peluang untuk mempercepat kemajuan. Namun, tentunya dalam mencapai TPB tersebut terdapat tantangan dalam pelaksanaannya, salah satu tantangannya adalah pendanaan. Memobilisasi sumber daya keuangan, baik dari sektor publik maupun swasta, adalah kunci untuk implementasi proyek dan program yang mendukung TPB. Pada akhirnya, TPB menawarkan visi untuk masa depan yang lebih adil, sejahtera, dan berkelanjutan. Namun, pencapaiannya membutuhkan komitmen yang kuat dari semua pihak, serta tindakan konkret dan berkelanjutan. Dengan waktu yang tersisa hingga tahun 2030, penting bagi semua pihak untuk meningkatkan upaya dan kerjasama. Hanya dengan cara ini kita dapat memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal dalam perjalanan menuju masa depan yang berkelanjutan. Untuk menambahkan pengetahuan kita mengenai TPB, sahabat lingkungan dapat menonton webinar “Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)” pada video berikut. 

Pertek Emisi Udara merupakan persetujuan teknis yang
harus dimiliki oleh usaha yang menghasilkan emisi udara
yang dilepas ke atmosfer. Penyusunan Pertek Emisi mengacu pada
PermenLHK No. 22 tahun 2021 dan PermenLHK 5 tahun 2021 

Pelatihan ini mengkaji secara komperhensif mengenai regulasi pengelolaan limbah
B3, pengelolaan limbah B3, identifikasi sistem tanggap darurat limbah B3, sistem dokumentasi limbah B3, dan memahami cara penanggulangan pencemaran dan pemulihan lingkungan hidup, mempersiapkan serta menyusun dokumen Pertek Limbah B3.

Pada pelatihan pemodelan kualitas udara menggunakan AermodCalpuffHysplit, peserta akan lebih memahami
bahwa dalam penggambaran proses pencemaran udara akan membutuhkan semua komponen/variabel pembentuknya lalu dengan menggunakan representasi logika dan matematika akan didapat pemodelan dari kualitas udara.

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan ilmu dan wawasan tentang menyusun dokumen KLHS dan RPPLH yang ideal dan komprehensif.
Melalui pelatihan ini peserta akan belajar dari mulai tata cara menyusun KLHS dan RPPLH sampai dengan analisis data dan metode yang
digunakan.