TPA Sebayar di Natuna Kelebihan Kapasitas dan Menimbulkan Tumpukan Sampah di Luar Kolam

Tumpukan sampah di TPA Sebayar, sumber: batamnews.co.id

Halo Sahabat lingkungan, kali ini admin ingin membagikan informasi menarik terkait dengan TPA Sebayar di Natuna, yu kita mulai.

Natuna, Kepulauan Riau – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sebayar di Kabupaten Natuna telah kelebihan kapasitas dan menyebabkan tumpukan sampah meluap keluar dari kolam penimbunannya. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Natuna, Afriyudi pada hari Ahad (tanggal 22 Februari 2023).

Menurut Afriyudi, TPA Sebayar mengalami kelebihan kapasitas karena sejak dibangun pada tahun 2011 dan dioperasikan pada 2012, kapasitas maksimalnya hanya mampu bertahan selama 10 tahun. Saat ini, kapasitas TPA tersebut telah mencapai batas maksimal sehingga sampah yang dihasilkan oleh masyarakat Natuna tidak dapat lagi ditampung di dalam kolam penimbunan TPA Sebayar.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Natuna, Afriyudi mengatakan bahwa solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah ini adalah dengan menambah atau membangun kolam penimbunan baru. Hal ini dilakukan agar dapat menampung sampah yang saat ini mencapai lebih dari 33 ton per hari di Natuna.

Akibat kelebihan kapasitas ini, sampah yang masuk ke TPA setiap hari terpaksa harus ditumpuk di area yang tidak seharusnya, sehingga menimbulkan tumpukan sampah yang mengganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan sekitar.

Upaya untuk meminimalisir sampah yang masuk ke TPA Sebayar diharapkan dapat dilakukan oleh masyarakat Natuna dengan memperbaiki perilaku dan kebiasaan dalam mengelola sampah rumah tangga. Diharapkan pula agar pemerintah setempat dapat segera mengambil tindakan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Natuna agar tidak terjadi lagi masalah kelebihan kapasitas TPA Sebayar di masa mendatang.

Sumber: kepri.antaranews.com

Pertek Emisi Udara merupakan persetujuan teknis yang
harus dimiliki oleh usaha yang menghasilkan emisi udara
yang dilepas ke atmosfer. Penyusunan Pertek Emisi mengacu pada
PermenLHK No. 22 tahun 2021 dan PermenLHK 5 tahun 2021 

Pelatihan ini mengkaji secara komperhensif mengenai regulasi pengelolaan limbah
B3, pengelolaan limbah B3, identifikasi sistem tanggap darurat limbah B3, sistem dokumentasi limbah B3, dan memahami cara penanggulangan pencemaran dan pemulihan lingkungan hidup, mempersiapkan serta menyusun dokumen Pertek Limbah B3.

Pada pelatihan pemodelan kualitas udara menggunakan AermodCalpuffHysplit, peserta akan lebih memahami
bahwa dalam penggambaran proses pencemaran udara akan membutuhkan semua komponen/variabel pembentuknya lalu dengan menggunakan representasi logika dan matematika akan didapat pemodelan dari kualitas udara.

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan ilmu dan wawasan tentang menyusun dokumen KLHS dan RPPLH yang ideal dan komprehensif.
Melalui pelatihan ini peserta akan belajar dari mulai tata cara menyusun KLHS dan RPPLH sampai dengan analisis data dan metode yang
digunakan.