Pelatihan Pemodelan Kualitas Udara

Apa itu Pelatihan Pemodelan Kualitas Udara?

Sadarkah Sahabat Lingkungan, kalau lingkungan dan udara yang bersih adalah hak setiap manusia?

Pemerintah Indonesia telah mengatur kebijakan terkait dengan lingkungan termasuk lingkungan udara di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Didalamnya diatur dari mulai pengertian udara ambien (udara bebas), mutu udara, hingga penjelasan tentang pencemaran udara.

Untuk menjamin dan mengelola kualitas udara, dibutuhkan perencanaan strategi pengendalian dan pengembangan udara.

Pemodelan merupakan salah satu bagian dari strategi tersebut.

Pemodelan udara adalah alat untuk menganalisis dan menginterpretasi hasil inventarisasi emisi dan pemantauan kualitas udara.


Pemodelan kualitas udara memanfaatkan data, kemudian menganalisisnya menjadi sebuah data yang lengkap dan terus-menerus.

Data-data yang dihasilkan dari pemodelan tersebut dapat dipakai dalam: penyusunan regulasi (pembuatan AMDAL, penyusunan KLHS), proses pembuatan dan simulasi skenario kebijakan sebelum diimplementasikan, dll.

Pelatihan ini bermaksud untuk membantu Sobat Lingkungan dalam memahami pemodelan kualitas udara, di pelatihan ini kita akan belajar model AERMOD, CALPUFF, dan HYSPLIT.

Manfaat Pelatihan Pemodelan Kualitas Udara

Pemodelan kualitas udara memiliki manfaat dan peran yang besar dalam mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Selain sebagai bagian dari sebuah strategi lingkungan hidup. Pemodelan kualitas udara juga membantu dalam memberikan data yang faktual serta menyajikan analisis dan interpretasi dari data tersebut.

Sehingga pemodelan kualitas udara menjadi alternatif untuk upaya pemantauan kualitas udara yang lebih efektif, namun tetap representatif tanpa melakukan pemantauan secara intensif.

Pemodelan kualitas udara dapat digunakan dalam: mendesain alat pengendali pencemaran udara, proses penghitungan dampak kesehatan dari pencemaran udara, upaya prediksi konsentrasi pencemaran udara saat regulasi akan ditetapkan, dsb.

Pertek Emisi Udara merupakan persetujuan teknis yang
harus dimiliki oleh usaha yang menghasilkan emisi udara
yang dilepas ke atmosfer. Penyusunan Pertek Emisi mengacu pada
PermenLHK No. 22 tahun 2021 dan PermenLHK 5 tahun 2021 

Pelatihan ini mengkaji secara komperhensif mengenai regulasi pengelolaan limbah
B3, pengelolaan limbah B3, identifikasi sistem tanggap darurat limbah B3, sistem dokumentasi limbah B3, dan memahami cara penanggulangan pencemaran dan pemulihan lingkungan hidup, mempersiapkan serta menyusun dokumen Pertek Limbah B3.

Pada pelatihan pemodelan kualitas udara menggunakan AermodCalpuffHysplit, peserta akan lebih memahami
bahwa dalam penggambaran proses pencemaran udara akan membutuhkan semua komponen/variabel pembentuknya lalu dengan menggunakan representasi logika dan matematika akan didapat pemodelan dari kualitas udara.

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan ilmu dan wawasan tentang menyusun dokumen KLHS dan RPPLH yang ideal dan komprehensif.
Melalui pelatihan ini peserta akan belajar dari mulai tata cara menyusun KLHS dan RPPLH sampai dengan analisis data dan metode yang
digunakan.