Langkah Strategis Implementasi RPJP yang Berwawasan Lingkungan

Halo Sahabat lingkungan, kali ini admin ingin membagikan informasi terkait Langkah Strategis Implementasi RPJP yang Berwawasan Lingkungan

Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) merupakan dokumen perencanaan strategis yang menentukan arah pembangunan suatu daerah untuk jangka waktu yang panjang, biasanya 20 tahun. Implementasi RPJP yang berwawasan lingkungan menjadi kunci dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan, mengingat tantangan lingkungan yang semakin kompleks di era modern. Pentingnya integrasi aspek lingkungan dalam RPJP tidak hanya sebagai respons terhadap permasalahan lingkungan saat ini, tetapi juga sebagai upaya preventif terhadap potensi kerusakan lingkungan di masa depan. Langkah strategis dalam implementasi RPJP yang berwawasan lingkungan melibatkan berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Langkah awal yang perlu dilakukan dalam penyusunan RPJP yaitu identifikasi isu lingkungan kritis di daerah. Hal ini melibatkan pengumpulan data dan analisis kondisi lingkungan saat ini, termasuk sumber daya alam, kerentanan terhadap bencana, dan tingkat pencemaran. Dengan memahami isu lingkungan yang ada, RPJP dapat dirancang untuk mengatasi masalah tersebut secara efektif. Langkah kedua adalah pengintegrasian kebijakan lingkungan ke dalam semua sektor pembangunan. Pembangunan ekonomi, sosial, dan infrastruktur harus mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan. Hal ini membutuhkan koordinasi yang baik antar sektor dan pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa kebijakan lingkungan diimplementasikan secara konsisten.

Langkah ketiga yaitu penguatan kapasitas institusi dan sumber daya manusia. Implementasi RPJP yang berwawasan lingkungan memerlukan dukungan dari institusi yang kuat dan SDM yang kompeten di bidang lingkungan. Pelatihan dan pendidikan terkait lingkungan bagi aparatur sipil negara dan masyarakat umum menjadi penting untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan lingkungan. Langkah keempat adalah penerapan pendekatan ekosistem dalam pengelolaan sumber daya alam. Pendekatan ini menunjukkan bahwa manusia dan alam adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan, sehingga pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan cara mempertahankan keseimbangan ekosistem. Kemudian, untuk langkah kelima pengembangan dan penerapan teknologi ramah lingkungan. Inovasi teknologi dapat membantu mengurangi dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan, seperti penggunaan energi terbarukan, teknologi pengolahan limbah, dan sistem transportasi yang efisien dan rendah emisi.

Langkah keenam adalah penguatan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Masyarakat harus dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan RPJP. Partisipasi masyarakat dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, serta memastikan bahwa pembangunan memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Langkah selanjutnya yaitu  pengembangan indikator kinerja yang mencakup aspek lingkungan. Indikator ini penting untuk mengukur kemajuan dan efektivitas implementasi RPJP dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Untuk langkah terakhir yaitu penguatan kerjasama regional dan internasional. Masalah lingkungan sering kali bersifat lintas batas, sehingga kerjasama antar daerah dan negara menjadi penting dalam mengatasi isu lingkungan global, seperti perubahan iklim dan kehilangan keanekaragaman hayati.

Implementasi RPJP yang berwawasan lingkungan membutuhkan komitmen dan kerjasama dari semua pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil, dan komunitas internasional. Untuk memahami lebih detail terkiat penyusunan RPJP, sahabat lingkungan dapat menonton webinar “Langkah Strategis Implementasi RPJP yang Berwawasan Lingkungan pada video berikut. 

Pertek Emisi Udara merupakan persetujuan teknis yang
harus dimiliki oleh usaha yang menghasilkan emisi udara
yang dilepas ke atmosfer. Penyusunan Pertek Emisi mengacu pada
PermenLHK No. 22 tahun 2021 dan PermenLHK 5 tahun 2021 

Pelatihan ini mengkaji secara komperhensif mengenai regulasi pengelolaan limbah
B3, pengelolaan limbah B3, identifikasi sistem tanggap darurat limbah B3, sistem dokumentasi limbah B3, dan memahami cara penanggulangan pencemaran dan pemulihan lingkungan hidup, mempersiapkan serta menyusun dokumen Pertek Limbah B3.

Pada pelatihan pemodelan kualitas udara menggunakan AermodCalpuffHysplit, peserta akan lebih memahami
bahwa dalam penggambaran proses pencemaran udara akan membutuhkan semua komponen/variabel pembentuknya lalu dengan menggunakan representasi logika dan matematika akan didapat pemodelan dari kualitas udara.

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan ilmu dan wawasan tentang menyusun dokumen KLHS dan RPPLH yang ideal dan komprehensif.
Melalui pelatihan ini peserta akan belajar dari mulai tata cara menyusun KLHS dan RPPLH sampai dengan analisis data dan metode yang
digunakan.