Dubes Belanda Tawarkan Bantuan untuk Penanganan Sampah di TPA Terjun, Medan

Dubes Belanda untuk Indonesia Lambert Grijns (kedua kanan) didampingi Wali Kota Medan Bobby Nasution (tengah) meninjau TPA Terjun di Medan, Sumut, Rabu (8/2/2023. Sumber foto: ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan)

Halo Sahabat lingkungan, kali ini admin ingin membagikan informasi menarik terkait dengan Dubes Belanda Tawarkan Bantuan, yu kita mulai.

MEDAN. Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Lambert Grijns, menyatakan keinginannya untuk membantu penanganan sampah, termasuk pengelolaan gas metana (CH4) di tempat pembuangan akhir (TPA) Terjun. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suryadi Panjaitan, mengatakan bahwa salah satu cara untuk mengelola gas metana di TPA Terjun dengan lebih efektif adalah dengan mengubahnya menjadi sumber pendapatan bagi kota Medan. Gas metana adalah gas hidrokarbon sederhana yang dikeluarkan oleh berbagai sumber, baik yang dibuat oleh manusia maupun alami, termasuk tempat pembuangan sampah.

Menurut Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, ibu kota Provinsi Sumatra Utara menghasilkan sekitar 2.000 ton sampah, baik organik maupun anorganik, setiap harinya. Suryadi menambahkan bahwa tumpukan sampah di TPA Terjun tidak akan menimbulkan risiko kesehatan, dan gas metana bisa diolah menjadi sumber energi yang dapat digunakan untuk menghasilkan listrik.

Dubes Belanda, yang didampingi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan beberapa OPD terkait, berjanji akan membawa tim ke TPA Terjun di Medan Marelan dalam waktu dekat. Selain itu, Dubes Belanda juga berjanji bahwa TPA Terjun akan dijadikan sebagai salah satu destinasi wisata di Medan bagian utara.

Pemerintah Kota Medan siap memenuhi permintaan Dubes Belanda untuk memperluas sisi kiri TPA Terjun beberapa hektar lagi sebagai tempat wisata. Saat ini, luas TPA Terjun lebih dari 10 hektar. Jika dikelola dengan baik, bisa menjadi kawasan wisata seperti yang ada di Belanda.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan mendukung sepenuhnya tawaran Pemerintah Belanda yang tidak akan membebani Pemkot Medan secara finansial. “Kerja sama yang ditawarkan Belanda ini berbeda, malah kita yang diberi uang. Kita tunggu terobosan, karena sudah diambang pintu. Pak Bobby sudah oke dan siap mendukung,” ujar Suryadi

Sumber: ANTARASUMUR

Pertek Emisi Udara merupakan persetujuan teknis yang
harus dimiliki oleh usaha yang menghasilkan emisi udara
yang dilepas ke atmosfer. Penyusunan Pertek Emisi mengacu pada
PermenLHK No. 22 tahun 2021 dan PermenLHK 5 tahun 2021 

Pelatihan ini mengkaji secara komperhensif mengenai regulasi pengelolaan limbah
B3, pengelolaan limbah B3, identifikasi sistem tanggap darurat limbah B3, sistem dokumentasi limbah B3, dan memahami cara penanggulangan pencemaran dan pemulihan lingkungan hidup, mempersiapkan serta menyusun dokumen Pertek Limbah B3.

Pada pelatihan pemodelan kualitas udara menggunakan AermodCalpuffHysplit, peserta akan lebih memahami
bahwa dalam penggambaran proses pencemaran udara akan membutuhkan semua komponen/variabel pembentuknya lalu dengan menggunakan representasi logika dan matematika akan didapat pemodelan dari kualitas udara.

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan ilmu dan wawasan tentang menyusun dokumen KLHS dan RPPLH yang ideal dan komprehensif.
Melalui pelatihan ini peserta akan belajar dari mulai tata cara menyusun KLHS dan RPPLH sampai dengan analisis data dan metode yang
digunakan.