AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

Apa itu AMDAL?

AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Definisi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.22 tahun 2021 tentang Penyekenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 1.

Pentingnya AMDAL?

Setiap rencana usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki salah satunya AMDAL. Peran AMDAL dari aspek teknis yaitu:

  1. Menghindari dan meminimumkan dampak lingkungan hidup sehingga dapat mewujudkan pembangunan berkelanjtan;
  2. Kegiatan survey lingkungan hidup;
  3. Memprakirakan dampak lingkungan yang akan terjadi
  4. Mengevaluasi dampak terhadap lingkungan seperti polusi, gangguan keanekaragaman ekosistem, serta untuk mengetahui dan mempelajari hubungan manusia-alam dan lingkungan global.

Manfaat AMDAL?

Manfaat AMDAL bagi pemilik  Usaha/kegiatan yaitu memberikan gambaran yang jelas atas manfaat, risiko dan sasaran usaha/kegiatan/proyek yang dikelola serta memberikan gambaran yang jelas atas kondisi lingkungan hidup setempat baik  biogeofisik, sosial ekonomi, dan budaya masyarakat sekitar lokasi usaha/kegiatan/proyek yang dikelola.

Fungsi AMDAL?

AMDAL memiliki fungsi sebagai pemberi masukan dalam pengambilan keputusan bagi pemerintah dan pengelola kegiatan, pemberi pedoman dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan pemantauan dampak lingkungan, serta pemberi informasi dan data bagi perencanaan pembangunan suatu wilayah.

Apa saja kriteria usaha/kegiatan yang wajib memiliki AMDAL?

Berdasarkan PP No.22 tahun 2021 kriteria usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL yaitu:

  1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
  2. Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan
  3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran lingkungan hidup atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
  4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan serta lingkungan sosial budaya;
  5. Proses dan keguatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konversi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
  6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
  7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
  8. Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau memperngaruhi pertahanan negara;

Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi Lingkungan Hidup.

Lokasi pengecualian bagi rencana usaha/atau kegiatan untuk memiliki AMDAL yaitu kegiatan yang:

  1. Berlokasi pada kabupaten/kota yang memiliki rencana detail tata ruang yang dilengkapi dengan kajian Lingkungan Hidup strategis;
  2. Berlokasi pada kawasan hutan yang telah memiliki rencana kelola hutan yang dilengkapi dengan kajian Lingkungan Hidup strategis;
  3. Program Pemerintah/Pemerintah daerah yang telah memiliki kebijakan, rencana, dan/atau program rencana induk yang dilengkapi dengan kajian Lingkungan Hidup strategis;
  4. Rencana usaha dan/atau kegiatan yang berbatasan langsung dengan kawasan lindung yang dikecualikan;
  5. Kegiatan Pemerinta/Pemerintah Daerah dalam rangka penelitian dan bukan untuk tujuan komersial;
  6. Berada dalam kawasan yang telah dilengkapi dokumen AMDAL kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan;
  7. Berada dalam kawasan yang dipersyaratkan menyusun RKL-RPL rinci dan yang telah dilengkapi dokumen AMDAL kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan sesuai peraturan perundang-undangan;
  8. Kegiatan yang dilakukan dalam kondisi tanggap darurat bencana;
  9. Kegiatan dalam pemulihan fungsi Lingkungan Hidup di kawasan yang tidak dibebani Perizinan Berusaha oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah;
  10. Kegiatan yang berbatasan langsung atau berada dalam kawasan lindung yang telah memperoleh penetapan pengecualian wajib AMDAL dari instansi yang berwenang dan bertanggung jawab terhdapa pengelolaa kawasan lindung.

Bagaimana prinsip dasar dalam proses AMDAL?

Prinsip dasar yang terkandung dalam proses-proses AMDAL yaitu 1) lokasi kegiatan AMDAL wajib mengikuti rencana tata ruang wilayah (RTRW) setempat; 2) AMDAL bagian integral dari studi kelayakan kegiatan pembangunan; 3) AMDAL bertujuan untuk menjaga keserasian hubungan antara berbagai kegiatan agar dampak dapat diperkirakan sejak awal perencanaan; 4) AMDAL berfokus pada analisis mengenai potensi masalah, potensi konflik, kendala SDA, pengaruh kegiatan sekitar terhadap proyek;  5) dengan AMDAL, pemrakarsa dapat menjamin bahwa proyeknya bermanfaat bagi masyarakat, aman terhadap lingkungan kehidupan.

Ingin tahu mengenai AMDAL lebih mendalam? Yuk ikuti pelatihan AMDAL kami di Ecoedu!  Silahkan menghubungi kontak berikut.

Pertek Emisi Udara merupakan persetujuan teknis yang
harus dimiliki oleh usaha yang menghasilkan emisi udara
yang dilepas ke atmosfer. Penyusunan Pertek Emisi mengacu pada
PermenLHK No. 22 tahun 2021 dan PermenLHK 5 tahun 2021 

Pelatihan ini mengkaji secara komperhensif mengenai regulasi pengelolaan limbah
B3, pengelolaan limbah B3, identifikasi sistem tanggap darurat limbah B3, sistem dokumentasi limbah B3, dan memahami cara penanggulangan pencemaran dan pemulihan lingkungan hidup, mempersiapkan serta menyusun dokumen Pertek Limbah B3.

Pada pelatihan pemodelan kualitas udara menggunakan AermodCalpuffHysplit, peserta akan lebih memahami
bahwa dalam penggambaran proses pencemaran udara akan membutuhkan semua komponen/variabel pembentuknya lalu dengan menggunakan representasi logika dan matematika akan didapat pemodelan dari kualitas udara.

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan ilmu dan wawasan tentang menyusun dokumen KLHS dan RPPLH yang ideal dan komprehensif.
Melalui pelatihan ini peserta akan belajar dari mulai tata cara menyusun KLHS dan RPPLH sampai dengan analisis data dan metode yang
digunakan.